Kepala BPN Loteng Subhan Tersangka Korupsi Lahan MXGP, Rugikan Negara Rp 6,7 M

    Kepala BPN Loteng Subhan Tersangka Korupsi Lahan MXGP, Rugikan Negara Rp 6,7 M
    Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah (Loteng), Subhan

    MATARAM - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah (Loteng), Subhan, kini harus berhadapan dengan jeruji besi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa. Keputusan ini diambil setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemeriksaan mendalam dan langsung menahan Subhan. 

    Kasus ini tidak berhenti pada Subhan saja. Kejati NTB juga menetapkan ketua tim appraisal yang bertugas menghitung harga tanah, Julkarnain, sebagai tersangka. Kedua tersangka ini menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (08/01/2026) pagi, mulai pukul 09.00 Wita, dan baru selesai sekitar pukul 17.50 Wita. Begitu pemeriksaan usai, jaksa langsung bergerak cepat untuk menahan keduanya.

    Saat hendak digiring ke mobil tahanan, Subhan, yang merupakan mantan Kepala BPN Sumbawa, tampak didampingi oleh penasihat hukumnya. Ia terlihat memilih bungkam, tidak memberikan komentar apapun ketika ditanyai mengenai status tersangka dan penahanannya. Keheningan yang sarat makna, seolah menyimpan banyak cerita di baliknya.

    Berbeda dengan Subhan, Julkarnain justru dengan tegas membantah keterlibatannya dalam praktik korupsi. Ia menyatakan dirinya sebagai korban dalam kasus ini. "Saya tidak pernah terima uang. Saya ini korban, " tegasnya.

    Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang telah dilakukan. "Kami tahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kuripan Lombok Barat (Lobar), " ungkap Zulkifli. Ia menambahkan, peran kedua tersangka dalam kasus ini sudah jelas tergambarkan. Subhan berperan sebagai Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Lahan, sementara M. Julkarnain bertindak sebagai tim penilai harga tanah.

    "Mereka melakukan mark up (penilaian harga tanah), " beber Zulkifli. Tindakan ini, lanjutnya, telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6, 7 miliar. Angka fantastis ini didapatkan dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. "Hasil audit kerugian negara Rp 6, 7 miliar berdasarkan perhitungan BPKP. Muncul dari mark up, " tegas Zulkifli.

    Kasus ini masih terus didalami oleh Kejati NTB. Pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. "Ya, kita masih kembangkan ke yang lain, " ujar Zulkifli.

    Diketahui, indikasi mark up atau kelebihan harga dalam proses pembelian lahan seluas sekitar 70 hektare untuk MXGP Samota ini memang sudah tercium. Lahan tersebut diketahui merupakan milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), yang kemudian dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk dijadikan sirkuit MXGP. Selain dugaan mark up, tim penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran prosedur dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembelian lahan tersebut. Sejumlah saksi, termasuk Ali BD dan anaknya, telah dimintai keterangan dalam penyelidikan yang masih berlangsung ini. (PERS)

    korupsi mxgp bpn korupsi lahan sirkuit kejati ntb tahan tersangka rugikan negara pengadaan lahan bermasalah
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Lombok Tengah Siap Ungkap Kasus Korupsi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami