Kejari Lombok Tengah Siap Ungkap Kasus Korupsi Pajak Penerangan Jalan Rp1,8 Miliar

    Kejari Lombok Tengah Siap Ungkap Kasus Korupsi Pajak Penerangan Jalan Rp1,8 Miliar
    mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah beserta seorang bendahara aktif

    LOMBOK TENGAH - Proses hukum terkait dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Lombok Tengah, yang merugikan negara senilai Rp1, 8 miliar, kini memasuki tahap pelimpahan perkara. Kasus yang menyeret dua mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah beserta seorang bendahara aktif, akan segera disidangkan di pengadilan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa seluruh fakta dan kronologi perkara akan diungkap secara transparan di persidangan. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya proses hukum ini.

    “Nanti akan disampaikan oleh saksi dan ahlinya nanti kita sama-sama dengar kita kawal. Nanti disampaikan oleh saksi karena sesuai dengan bukti, ” ujar Dr. Putri Ayu Wulandari, Selasa (9/10/2025).

    Beliau menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memaparkan lebih detail mengenai konstruksi perkara karena masih dalam tahap pelimpahan. Namun, ia memastikan bahwa semua pihak, termasuk insan pers, diharapkan berpartisipasi aktif dalam memantau persidangan.

    “Nanti yang akan menjawab ada saksi-saksinya, nanti juga ada pertanyaan dari majelis hakim dari jaksanya kemudian dari penasehat hukum, bagaimana hasil auditnya nanti di Pengadilan, ” imbuhnya.

    Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah belum memberikan komentar lebih lanjut, mengarahkan fokus pada jalannya persidangan untuk mengungkap segala aspek.

    “Nanti kita lihat di persidangan, makanya yang berkaitan dengan teknis nanti kita lihat, ” tandasnya.

    Saat ini, seluruh pihak menanti penjadwalan persidangan yang akan menjadi ajang resmi pengungkapan hasil audit, keterangan saksi, serta pertanggungjawaban para terduga pelaku dugaan korupsi PPJ yang merugikan keuangan negara. (PERS)

    korupsi ppj lombok tengah kejaksaan negeri lombok tengah dugaan korupsi sidang korupsi pemberantasan korupsi korupsi pajak kasus korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Korupsi Insentif Pajak, Kadis DPMP2STP...

    Artikel Berikutnya

    Kepala BPN Loteng Subhan Tersangka Korupsi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11

    Ikuti Kami