LOMBOK TENGAH - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, resmi menghentikan penanganan kasus yang sempat menggegerkan publik terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini berawal dari unggahan foto dan video di media sosial Facebook yang menampilkan roti dalam paket Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata mengandung belatung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengkonfirmasi keputusan ini melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp pada Kamis (02/04/2026).
"Sudah dihentikan perkaranya berdasarkan gelar perkara, " ujar AKP Punguan Hutahaean.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa penghentian penanganan perkara ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Laporan awal yang mencakup dugaan pencemaran nama baik tidak terpenuhi.
"Dihentikan karena tidak memenuhi unsur dan mempedomani putusan MK Nomor 105 tahun 2024, " tambahnya.
Dalam kasus ini, pelapor adalah Alman Putra, seorang Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) sekaligus pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur yang mendistribusikan paket MBG yang diduga bermasalah tersebut. Sementara itu, terlapor adalah dua ibu rumah tangga asal Desa Ketara, Kabupaten Lombok Tengah, yakni Jamiatul Munawaroh dan Baiq Restu Tunggal Kencana, yang merupakan pemilik akun Facebook yang mengunggah konten tersebut.
Jamiatul Munawaroh tercatat mengunggah video roti MBG yang mengandung belatung melalui akun Facebook pribadinya pada 10 Maret 2026. Unggahan berdurasi 22 detik itu tidak menyebutkan nama instansi, individu, maupun alamat spesifik, dan dihapus oleh Jamiatul beberapa menit setelah diunggah. (PERS)

Updates.